Arab
Saudi adalah negara epidemis terjadinya penyakit meningokokus. Selain itu,
jemaah haji yang datang ke Mekah sebagaian berasal dari negara-negara
Sub-Sahara Afrika yang merupakan daerah Meningitis
belt. Tahun 1987 dan
2000 terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) meningitis meningokokus yang menimpa
para jemaah haji di Arab Saudi. Ada 99 kasus meningitis meningokokus yang
menimpa jemaah haji Indonesia dan 40 diantaranya meninggal (tahun 1987).
Bagaimana dengan Vaksinasi Jemaah Haji Wanita Hamil?
Islam memperbolehkan seorang wanita hamil untuk menunaikan ibadah haji. Wanita hamil merupakan salah satu kelompok yang rentan terkena penyakit infeksi. Oleh karena itu diperlukan perlindungan terhadap wanita tersebut selama menunaikan ibadah haji. Pemberian vaksin pada wanita hamil selalu mempertimbangkan antara besarnya manfaat dan risiko.
Berdasarkan
SKB Menteri Agama dan Menteri Kesehatan Nomor 458 Tahun 2000 dan
1652.A/MENKES-KESOS/SKB/XI/2000 tentang Calon Haji Wanita, pada keadaan khusus
seperti wanita hamil diperbolehkan untuk berhaji. Namun, dengan beberapa
persyaratan, yaitu:
- usia kehamilan antara 14 sampai 26 minggu dan
tidak termasuk kehamilan berisiko tinggi.
- Sudah mendapatkan suntikan vaksin meningokok.
Sampai
saat ini belum ada data yang menyatakan keamanan vaksin meningokok pada
kehamilan. Pemberian vaksin meningokok pada ibu hamil didasarkan pada
pertimbangan besarnya manfaat proteksi yang diperoleh, dibandingkan risiko yang
didapat apabila tidak divaksin.
Seperti
yang telah kita ketahui bahwa kekebalan tubuh yang diperoleh dari vaksin
meningokok adalah setelah 10-14 hari dari penyuntikan dan bertahan selama 2-3
tahun. Oleh karena itu, untuk mengurang risiko gangguan perkembangan janin
akibat vaksin sebaiknya bagi wanita yang akan berencana menunaikan ibadah haji
divaksinasi 2 tahun sebelum pemberangkatan haji. (1)
Namun begitu, Vaksin meningitis ini tetap dapat diberikan pada ibu hamil yang akan bepergian ke daerah atau negara dimana infeksi ini menjadi epidemik. Penelitian yang dilakukan terhadap penggunaan vaksin ini tidak menunjukkan adanya efek samping pada ibu hamil. Karena itu, vaksin ini tetap dapat diberikan pada ibu hamil yang akan berangkat menunaikan ibadah haji. Walaupun demikian, Seorang Ibu hamil tetap perlu memberitahukan atau menginformasikan kepada dokter haji mengenai kondisi kehamilan ibu. Dokter tersebut akan menjelaskan pertimbangan risiko - keuntungan pemberian vaksin. (2)
walhasil, itu semua bukanlah apa yang saya katakan, tapi itu adalah qila waqalu....lebih jelasnya langsung ke sumber berikut.
walhasil, itu semua bukanlah apa yang saya katakan, tapi itu adalah qila waqalu....lebih jelasnya langsung ke sumber berikut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar