Kamis, 20 Januari 2011

Tradisi dalam perspektif Islam

Tradisi dalam perspektif Islam
(Hasil Wawancara dg Wartawan santri)
1. Apa Pengertian Tradisi Menurut Anda?
Menurut yang saya tahu, Tradisi berasal dari Bahasa Latin : "traditio" yang artinya "diteruskan" atau "kebiasaan". Secara definitif , tradisi dipahami sebagai sesuatu kebiasaan (traditio) yang telah dilakukan sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat, baik dalam suatu negara, kebudayaan, waktu, atau agama. Hal yang paling mendasar dari tradisi adalah adanya informasi yang diteruskan (traditio) dari generasi ke generasi baik tertulis maupun lisan, karena tanpa adanya informasi tersebut, suatu tradisi dapat punah.
2. Bagimanakah Contoh Tradisi yang berhubungan dengan islam?
Tradisi dalam perspektif Islam
1. Apa Pengertian Tradisi Menurut Anda?
Menurut yang saya tahu, Tradisi berasal dari Bahasa Latin : "traditio" yang artinya "diteruskan" atau "kebiasaan". Secara definitif , tradisi dipahami sebagai sesuatu kebiasaan (traditio) yang telah dilakukan sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat, baik dalam suatu negara, kebudayaan, waktu, atau agama. Hal yang paling mendasar dari tradisi adalah adanya informasi yang diteruskan (traditio) dari generasi ke generasi baik tertulis maupun lisan, karena tanpa adanya informasi tersebut, suatu tradisi dapat punah.
2. Bagimanakah Contoh Tradisi yang berhubungan dengan islam?
Tradisi yang berhubungan dengan islam ya… seperti Kenduri, slametan, peringatan maulid nabi yang pertama kali diadakan oleh al-Muzhaffar (w.1232M), Peringatan kematian dari bapak/ibu bahkan nenek moyang yang kemudian dikenal dengan Haul, kadar besar kecilnya mahar dalam pernikahan yang berbeda sesuai daerahnya, bentuk bangunan Masjid dengan arsitektur Persia, China ataupun arsitektur Jawa yang berbentuk Joglo dll.
3.Adakah Contoh Tradisi yang tidak sesuai dengan islam?
Banyak tradisi yang tidak sejalan dengan islam bahkan bertentangan, seperti:
Tradisi"Med-Medan" yaitu Ciuman Massal yang dilakukan muda-mudi yang berlaku di Bali. Untuk dapat ikut Med-Medan haruslah minimal berumur 16 tahun dan terdaftar di organisasi Karang Taruna Banjar Kaja Sesetan, jadi tidak semua tempat di Bali ada tradisi tersebut. Proses ciuman dilakukan di depan khalayak ramai dengan diawasi oleh pemuka masyarakat. Peserta laki-laki dan perempuan yang akan berciuman berjalan lurus ke depan dari arah berlawanan dengan dikawal teman-temannya sejenis. Setelah berdekatan kedua lawan jenis itu langsung berpelukan dan berciuman "maut". Teman-teman yang mengawal seketika itu pula segera menarik kawalannya dan menyiram seember air.
Tardisi “tiwah“yang dikenal masyarakat Kalimantan Tengah, sebuah upacara pembakaran mayat mirip dengan "ngaben" yang ada di bali. Bedanya, dalam “ tiwah” ini dilakukan pemakaman jenazah yang berbentuk perahu lesung lebih dahulu. Kemudian kalau sudah tiba masanya, jenazah tersebut akan digali lagi untuk dibakar. Upacara ini berlangsung sampai seminggu atau lebih. Pihak penyelenggara harus menyediakan makanan dan minuman dalam jumlah yang besar , karena disaksikan oleh para penduduk dari desa-desa dalam daerah yang luas.
Tradisi “Tumpeng Rosulan “ yang berlaku pada masyarakat Cilacap, Jawa tengah. yaitu berupa makanan yang dipersembahkan kepada Rosul Allah dan tumpeng lain yang dipersembahkan kepada Nyai Roro Kidul yang yakini sebagai penguasa Laut selatan.
4.Apakah semua tradisi itu bid'ah?
Ya, Semua tradisi yang tidak berasal dari ajaran islam adalah "Bid'ah". Namun nanti dulu, Bid'ah yang mana dulu…Memang sih!... ada yang memahami bahwa semua bid'ah itu adalah sesat dengan berdasar hadits: .......كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار Hadits ini benar namun pemahaman yang menyatakan semua bid'a itu sesat adalah keliru. Mengapa demikian? Coba bandingkan dengan redaksi hadits berikut:

Hadits: كُلُّ شَيْئٍ خُلِقَ مِنَ اْلمَاءِ Segala sesuatu itu tercipta dari air. Kalau pemahaman ini benar lantas bagaimana dengan malaikat? Apakah malaikat juga dibikin dari air? Iblis apakah dari air?

Juga Hadits: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ Segala yang memabukan itu khomer, dan semua khomer itu haram. Kita tahu bahwa Kecubung itu memabukan, Lantas apakah itu juga namanya khomer? Khomer bagi orang yang مُضْطَرٌّ (orang yang terpaksa / dlm tingkat darurat) apakah juga haram hukumnya?

Hadits yang sering kita dengar : كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَتِهِ Semua kamu itu pemelihara(pemimpin), dan setiap kamu itu dimintai pertanggung jawaban dari perbuatan/kepemimpinannya. Lantas pertanyaannya? Apakah orang gila dan orang mukroh (orang yg dipaksa), juga masuk dalam hadits ini?


Tentu kesemuanya itu dijawab "tidak". Supaya lebih sempurna, Perhatikan juga ayat 79 Surat al-kahfi, وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا yang diartikan: Dan dibelakang mereka terdapat raja yang merampas semua perahu dengan paksa (ghasab). Kalau pengertiannya bahwa raja tersebut mengghasab semua perahu "tanpa terkecuali" (baik perahu yang bagus maupun yang jelek) maka apa gunanya nabi khidir menjadikan perahu tersebut menjadi tampak rusak dengan melubanginya? Apakah Nabi Khidir melakukan hal yang sia-sia?

Jika ada yang bersikukuh memahami bahwa semua bid'ah itu sesat dan pelakunya masuk neraka maka secara otomatis orang tersebut menuduh Abu bakar RA telah berbuat bid'ah yang sesat karena mengumpulkan tulisan Al-Qur'an?. Mengatakan Umar bin Khottob RA telah berbuat Bid'ah yang sesat karena menjalankan tarawih berjamaah? Mengatakan Ustman RA sebagai pelaku Bid'ah yang sesat karena membuat mushaf Ustmani? Mengatakan Ali RA sebagai pelaku Bid'ah yang sejat karena meridloi semuanya itu terjadi dan membiarkannya? Lantas, Apa golongan mereka sendiri yang akan masuk surga? Tentu ini kekeliruan yang nyata!…

Terus…bagaimana pengertian bid'ah yang benar? Bid'ah dijelaskan oleh imam syafii yang dinukil dalam kitab I'anatutolibin pada bagian terakhir Juz 1:
ما أحدث وخالف كتابا أو سنة أو إجماعا أو أثرا فهو البدعة الضالة، وما أحدث من الخير ولم يخالف شيئا من ذلك فهو البدعة المحمودة.
Segala sesuatu yang (baru) diadakan dan bertentangan dengan quran, hadits, Ijma' atau atsar maka termasuk kategori Bid'ah yang sesat. Sedangkan kebaikan yang diadakan dan tidak bertentangan sama sekali dengan quran, hadits, Ijma' atau atsar maka termasuk kategori Bid'ah yang baik. Hal itu seperti tarawih berjamaah yang diadakan oleh Sayyidina Umar dan beliaupun berkata: ni'matil bid'ah hadzihi (Sebaik-baik bid'ah adalah hal ini). Adapun bid'ah yang sesat seperti melakukan sholat dengan dua bahasa, Sholat dengan cara dibatin dll.
Selanjutnya, Para ulama membagi hukum bid'ah menjadi 5 Sebagaimana disebutkan oleh As-Shon'any dalam kitab subulus salam :
1. Bid’ah Wajibah, misalnya memelihara ilmu agama dengan cara membukukannya
2. Bid’ah Mandubah, Seperti membangun pesantren dan madrasah/sekolah
3. Bid’ah Mubahah, sepeti bermewah-mewah (tawsi'ah) dalam makan minum dan pakaian
4. Bid’ah Makruhah dan
5. Bid’ah Muharromah yang mana kedua jelas contohnya.



5.Bagaimana sikap kita menanggapi tradisi yang kurang sesuai dengan ajaran islam?
Islam datang untuk mengatur dan membimbing masyarakat menuju kepada kehidupan yang baik dan seimbang. Dengan demikian Islam tidaklah datang untuk menghancurkan budaya yang telah dianut suatu masyarakat, akan tetapi dalam waktu yang bersamaan Islam menginginkan agar umat manusia ini jauh dan terhindar dari hal-hal yang yang tidak bermanfaat dan membawa madlarat di dalam kehidupannya, sehingga Islam perlu meluruskan dan membimbing kebudayaan yang berkembang di masyarakat menuju kebudayaan yang beradab dan berkemajuan serta mempertinggi derajat kemanusiaan Sebagaimana Metode Dakwah Walisongo yang memperlakukan tradisi dan budaya lokal dengan hormat dan meluruskan berbagai kekeliruannya dengan cara yang arif dan bijaksana.
Prinsip semacam ini sejalan dengan jiwa dari isi UUD 45 yang dalam penjelasan pasal 32, disebutkan : “ Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia “.
Adalah tindakan yang tidak bijaksana jika kita Membiarkan tradisi (yang kurang baik) begitu saja dan menerimanya apa adanya sebagaimana pendapat Dr. Abdul Hadi WM, dosen di Fakultas Falsafah dan Peradaban Universitas Paramadina, Jakarta, yang mengatakan bahwa Islam tidak boleh memusuhi atau merombak kultur lokal, tapi harus memposisikannya sebagai ayat-ayat Tuhan di dunia ini.
Dan merupakan tindakan yang sembrono jika kita melegal-formalkan tradisi yang jelas-jelas tidak sesuai dengan ketentuan agama Islam. Sebagai contoh adalah apa yang di tulis oleh Ahmad Baso dalam sebuah harian yang menyatakan bahwa menikah antar agama adalah dibolehkan dalam Islam dengan dalil “ al-adat muhakkamah “ Ia beralasan nikah antar agama sudah menjadi tradisi suatu masyarakat, maka dibolehkan dengan dasar kaidah di atas.
Jelaslah sekarang bahwa kita harus bersikap arif dan bijaksana untuk mempertahankan nilai lama (tradisi) yangg baik dan menerima nilai baru yang lebih baik dan bermanfaat. Dengan begitu kita tidak bersikap frontal dan defensif dalam menghadapi ketimpangan tradisi dan kebobrokan sosial yang ada selama ini. Dan Kita bersikap kompromis dan “permisif “ atas tradisi lokal yg kurang benar, disertai improvisasi dalam modifikasi kekayaan tradisi agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman dan nilai ajaran islam yang mulia.

Tidak ada komentar: