Senin, 20 September 2010

SUMUR BARHUUT

Dalam KItab Al-Kaba'ir karya al-dimasyqi, disebutkan bahwa seorang laki-laki yang kaya menunaikan ibadah haji ke Baitullah. Sesampainya di Mekah ia menitipkan uangnya sebanyak 1000 dinar kepada seseorang yang terkenal dapat dipercaya dan shalih sampai seusai wuquf di Arafah.

Ketika ia telah menyelesaikan wuqufnya ia kembali ke Mekah dan mendapati orang yang dititipinya telah meninggal. Ia menanyakan perihal uangnya kepada keluarganya. Ternyata tidak seorang pun dari anggota keluarganya yang mengetahuinya. Orang itupun mengadukan masalahnya kepada para Ulama Mekah.

Mereka berkata: "Apabila separuh malam telah berlalu, mendekatlah ke sumur Zamzam, lihatlah, dan panggil namanya. Jika ia termasuk penghuni surga niscaya ia akan menjawab panggilanmu pada kali pertama."

Maka orang itu mengikuti nasehat mereka mendatangi sumur Zamzam dan memanggilnya. Namun tidak ada jawaban. Karenanya ia kembali kepada mereka, menceritakannya.

Mereka berkata, "Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun. Kami khawatir jangan-jangan temanmu itu termasuk penghuni neraka. Pergilah ke tanah Yaman, disana ada sebuah sumur yang diberi nama sumur Barhut. Katanya sumur itu berada di tepi jahannam. Lihatlah di waktu malam, dan panggilah temanmu. Jika ia termasuk penghuni neraka, niscaya ia akan menjawab panggilanmu.

Maka orang itu pun berangkat ke Yaman dan bertanya-tenya tentang sumur itu. Seseorang menunjukkannya dan ia pun mendatanginya di malam hari. Ia melihat ke dalamnya dan berseru,

"Hai Fulan!" Ada jawaban. Ia bertanya, "Dimana uang emasku?"

"Aku tanam di bagian 'anu' dalam rumahku. Aku memang belum memberitahukannya kepada anakku. Galilah pasti kamu mendapatkannya."

"Apa yang menyebabkanmu berada disini padahal menurut prasangka kami, kamu adalah seorang yang baik."

"Aku punya seorang saudara perempuan yang fakir. Aku menjauhinya dan tidak menaruh belas kasihan kepadanya. Maka Allah menghukumku dan merendahkan kedudukanku seperti ini."

Ini sesuai dengan sabda Nabi saw dalam hadits yang shahih, "Tidak akan masuk surga orang yang memutus ikatan rahim." (diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5984), Muslim (2556), Abu Dawud (1696), dan At-Tirmidzi (1909) dari Jabir bin Muth'im).

Maksudnya memutuskan ikatan rahim seperti saudara perempuan, bibi, keponakan, dan yang lainnya dari antara kerabat.

Kisah diatas telah saya sampaikan dalam acara halal bi halal 2010

Tidak ada komentar: